Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundangundangan dan etika berusaha.

Dengan memperhatikan pentingnya tujuan penerapan GCG, maka manajemen PT Djakarta Lloyd (Persero) berkomitmen untuk menerapkan praktik-praktik GCG dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari. Komitmen tersebut diwujudkan antara lain dengan membuat infrastruktur GCG yang melandasi penerapan GCG di lingkungan perusahaan, di antaranya adalah dengan penyempurnaan Pedoman Corporate Governance (Code of Corporate Governance) yang menjadi acuan/pedoman bagi organ perusahaan (Pemegang Saham/RUPS, Dewan Komisaris dan Direksi) dalam menerapkan praktik-praktik GCG di lingkungan perusahaan.

Tujuan Penerapan GCG

Implementasi GCG di lingkungan Perseroan bertujuan untuk :

  1. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
  2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan.
  3. Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar perusahaan.
  4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional.
  5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Governance
Penerapan Prinsip GCG

Prinsip-prisip GCG merupakan suatu kaedah, norma ataupun pedoman yang diperlukan dalam suatu sistem pengelolaan korporasi yang sehat. Prinsipprinsip GCG yang dijadikan sebagai landasan operasional perusahaan PT Djakarta Lloyd (Persero) sebagimana telah diwajibkan dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 Tanggal 1 Agustus 2011 adalah sebagai berikut :

Transparency (Keterbukaan)

Merupakan Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan dalam mengemukakan informasi yang relevan mengenai perusahaan. Perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh Pemangku Kepentingan.

Accountability (Akuntabilitas)

Merupakan kesesuaian di dalam pengelolaan Perusahaan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Memastikan bahwa Perusahaan menerapkan prinsip kehati-hatian dan taat pada hukum dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan pengendalian.

Responsibility (Pertanggungjawaban)

Merupakan keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh / tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

Independency (Kemandirian)

Merupakan kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan Perusahaan terlaksana secara efektif. Menetapkan tugas dan tanggung jawab serta penilaian kinerja secara jelas, baik pada tingkatan Pengurus Perusahaan serta semua elemen organisasi secara menyeluruh.

Fairness (Kewajaran)

Merupakan keadilan di dalam memenuhi hak-hak setiap individu dan stakeholder lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Background