PROFIL PPID PT DJAKARTA LLOYD (Persero)
PPID PT DJAKARTA LLOYD (Persero) terbentuk pada tahun 2018 yang diatur melalui Surat Keputusan (SK) Direksi PT DJAKARTA LLOYD (Persero) Nomor: KEP.033-3/KEP/DIRUT/XII/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan PT Djakarta Lloyd (Persero).
Unit organisasi di bidang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT Djakarta Lloyd (Persero) ini ditangani oleh Spv Secretary Officer yang secara struktur berada di bawah Manager Secretary Officer (SMO) & IT yang berada di bawah garis komando Kepala Sekretaris Perusahaan.
Manager SMO & IT atau PPID Pusat PT Djakarta Lloyd (Persero) mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab atas pengelolaan informasi publik yang mencakup penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi terhadap pengguna informasi publik. Sedangkan PPID di daerah melekat pada Manager Humas daerah sesuai wilayah kewenangannya. perusahaan yang mengatur tentang pembentukan PPID di PT Djakarta Lloyd (Persero) ini mengacu pada Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.