TUGAS FUNGSI PPID PT DJAKARTA LLOYD (Persero) 

Berikut adalah Tugas PPID PT Djakarta Lloyd (Persero):

  1. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/bagian di Perusahaan yang meliputi: informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib tersedia setiap saat; informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;
  2. Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/bagian di Perusahaan dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik yang tercantum dalam website ppid.djakartalloyd setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/bagian ;
  3. Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan;
  4. Mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan; dan mengoordinasikan penyampaian Informasi Publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
  5. Mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan petugas informasi di berbagai unit pelayanan informasi untuk memenuhi permohonan Informasi Publik;
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; dan mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
  7. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik, PPID bertugas mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan Informasi Publik ditolak.

Adapun Fungsi PPID PT Djakarta Lloyd (Persero) sebagai berikut:

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang berada di Perusahaan dan/atau Anak Perusahaan.
  2. PPID bertanggung jawab mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik di bawah penguasaan Perusahaan dan/atau Anak Perusahaan yang dapat diakses oleh publik. 
Background