PT Djakarta Lloyd (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk melaksanakan penerapan prinsip‐prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta sesuai peraturan dan perundang‐undangan yang berlaku. Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan untuk memberikan kesempatan kepada segenap insan Perusahaan dan pihak eksternal agar dapat menyampaikan laporan/pengaduan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip‐prinsip GCG, berdasarkan bukti‐bukti yang dapat dipertanggung jawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan.
Adapun pedoman WBS Djakarta Lloyd dapat di unduh disini:
djakartalloyd.co.id/…/PEDOMAN-WBS-PT-DJAKARTA-LLOYD-PERSERO.pdf