PT Djakarta Lloyd (Persero) sebagai sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkomitmen untuk melaksanakan penerapan prinsip‐prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkesinambungan. Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan senantiasa dituntut untuk melaksanakannya dengan penuh amanah, transparan dan akuntabel, serta sesuai peraturan dan perundang‐undangan yang berlaku. Whistleblowing System (WBS) merupakan suatu sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan untuk memberikan kesempatan kepada segenap insan Perusahaan dan pihak eksternal agar dapat menyampaikan laporan/pengaduan mengenai dugaan pelanggaran terhadap prinsip‐prinsip GCG, berdasarkan bukti‐bukti yang dapat dipertanggung jawabkan serta dengan niat baik untuk kepentingan Perusahaan.

Adapun pedoman WBS Djakarta Lloyd dapat di unduh disini:
SKEP. 26 MARET 21. PEDOMAN WHISTLEBLOWING SYSTEM PT DL - FULL_1619755982.pdf 2.35 MB
Dasar Hukum :

  1. PER-13/MBU/10/2015, Tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
  2. PER-19/MBU/2012,Tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis yang Terindikasi Penyimpangan dan atau Kecurangan.
  3. Per – 09/MBU/2012, tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) pada Badan Usaha Milik Negara.
  4. SK DIREKSI No. 001.3/KEP/DIRUT/III/2021,Tentang Pedoman Whistle Blowing System PT.Djakarta Lloyd (Persero).


Tata Cara Pelaporan :

  1. Setiap Insan Djakarta Lloyd atau pihak di luar Insan Djakarta Lloyd yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Djakarta Lloyd lainnya wajib melaporkan kepada TPWBS.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud angka (1) disampaikan kepada TPWBS secara tertulis dengan persyaratan :a. Mencantumkan identitas dan bukti-bukti yang jelas, atau
    b.Mencantumkan identitas dan atau tidak mencantumkan identitas (anonim) namun melampirkan bukti-bukti yang dapat diyakini adalah benar
  3. Laporan dapat disampaikan langsung kepada TPWBS, box pengaduan, website PT Djakarta Lloyd (Persero) : https://djakartalloyd.co.id/whistleblowing atau melalui surel ke alamat : whistleblowing@djakartalloyd.co.id
  4. Terhadap pelaporan tersebut, Perusahaan memberikan jaminan kerahasiaan identitas Terlapor selama dugaan pelanggaran ditangani dan belum terbukti.


Pelaporan Pelanggaran

Uraian berbentuk dokumen ( PDF, DOC, DOCX ) • Berukuran maksimal 4 MB


captcha
Background