Pengumuman PKPU
PENGUMUMAN PKPUSesuai dengan proposal perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Ho...
SelengkapnyaX
Pengumuman PKPU
PENGUMUMAN PKPU
Sesuai dengan proposal perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 19 Desember 2013, PT Djakarta Lloyd (Persero) pada bulan Maret 2019 telah mulai melakukan pembayaran kembali hutang/buyback saham kepada para Kreditur.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kepada Kreditur yang terdaftar untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pembayaran/buyback saham yaitu sebagai berikut :
- Surat Permohonan Pembayaran yang dilengkapi dengan nomor rekening;
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Kreditur adalah pihak yang berhak untuk menerima pembayaran atau buyback saham dari PT Djakarta Lloyd (Persero);
- Foto Copy Anggaran Dasar & Akta Susunan Direksi yang terakhir;
- Foto Copy Identitas Direksi;
- Foto Copy NPWP;
- Surat Kuasa Asli apabila penerimaan atau buyback saham dikuasakan kepada pihak lain;
PT Djakarta Lloyd (Persero)
Ttd
Ttd
Direksi