Pengumuman PKPU

PENGUMUMAN PKPUSesuai dengan proposal perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Ho...

Selengkapnya
X

Pengumuman PKPU

PENGUMUMAN PKPU

Sesuai dengan proposal perdamaian yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) No. 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 19 Desember 2013, PT Djakarta Lloyd (Persero) pada bulan Maret 2019 telah mulai melakukan pembayaran kembali hutang/buyback saham kepada para Kreditur.

Berdasarkan hal tersebut diatas, kepada Kreditur yang terdaftar untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung pembayaran/buyback saham yaitu sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pembayaran yang dilengkapi dengan nomor rekening;
  2. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Kreditur adalah pihak yang berhak untuk menerima pembayaran atau buyback saham dari PT Djakarta Lloyd (Persero);
  3. Foto Copy Anggaran Dasar & Akta Susunan Direksi yang terakhir;
  4. Foto Copy Identitas Direksi;
  5. Foto Copy NPWP;
  6. Surat Kuasa Asli apabila penerimaan atau buyback saham dikuasakan kepada pihak lain;
PT Djakarta Lloyd (Persero)
Ttd

Direksi

CSR

Background